Syarat Permohonan Mutasi di Dalam Kabupaten Indragiri Hilir
- Pas Foto Berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
- Asli Surat Permohonan Pindah Ybs. mutasi antar OPD di Pemkab. Inhil ditujukan kepada Bupati Indragiri Hilir c.q. Kepala BKPSDM Kab. Inhil bermaterai 6000,-;
- Asli Surat Persetujuan oleh Kepala OPD asal pemohon;
- Asli Surat Persetujuan oleh Kepala OPD Unit Kerja yang dituju pemohon;
- Asli Surat Keterangan Sakit dan Rekomendasi dari Dokter Instansi Pemerintah (bagi pemohon yang mengajukan mutasi dengan alasan sakit;
- Foto Copy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
- Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhiryang dilegalisir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
- Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Asal Pemohon;
- Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Pemohon yang dituju;
- Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
- Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
a) Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir;
b) Foto Copy SK Dinas Suami yang dilegalisir. - Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan;
a) AsliSurat Persetujuan melepas dari Kepala Sekolah dan Kepala UPT Pendidikan/ Kepala UPT Puskesmas Unit Kerja pemohon;
b) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Sekolah dan Kepala UPT Pendidikan/ Kepala UPT Puskesmas Unit Kerja yang dituju;
c) Asli Surat Persetujuan melepas dari Camat;
d) Khusus Guru Asli Surat Pernyataan bermaterai 6000,- dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dengan ditempatkannya pemohon tidak mengganggu sertifikasi jam mengajar guru yang ada di Unit Kerja yang dituju Pemohon. - Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan;
b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan Unit Kerja asal Pemohon; - Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);
- MAP bertulang warna BIRU untuk T. Guru/ HIJAU untuk T. Kesehatan/ ORANGE untuk T. Teknis
Syarat Permohonan Mutasi Keluar dari Kabupaten Indragiri Hilir
- Pas Foto Berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
- Asli Surat Permohonan Pindah Ybs. mutasi keluar dari Pemerintah Kab. Inhil ditujukan kepada Bupati Indragiri Hilir c.q. Kepala BKPSDM Kab. Inhil bermaterai 6000,-;
- Asli Surat Persetujuan menerima dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/ Kota yang di tuju Pemohon;
- Asli Surat Persetujuan Pindah ke Luar Pemkab. Inhil oleh Kepala OPD asal pemohon;
- Asli Surat Keterangan Sakit dan Rekomendasi dari Dokter Instansi Pemerintah (bagi pemohon yang mengajukan mutasi dengan alasan sakit;
- Foto Copy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
- Foto Copy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhiryang dilegalisir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
- Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
a) Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir;
b) Foto Copy SK Dinas Suami yang dilegalisir. - Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan;
a) Asli Surat Persetujuan melepas dari Kepala Sekolah dan Kepala UPT Pendidikan/ Kepala UPT Puskesmas Unit Kerja pemohon;
b) Asli Surat Persetujuan melepas dari Camat;
c) Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas Pemohon. - Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan;
b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank atau Pihak lainya;
c) Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar; - Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);
- MAP bertulang warna MERAH.
Syarat Permohonan Mutasi Masuk ke Kabupaten Indragiri Hilir
- Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar
- Asli Surat Permohonan Pindah Ybs. Ditujukan kepada Bupati Indragiri Hilir c.q. Kepala BKPSDM Kab. Inhil oleh kepala OPD asal PNS Pemohon
- Asli Surat Persetujuan Pindah ke Pemkab. Inhil oleh Kepala OPD asal PNS Pemohon
- Foto Copy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
- Foto Copy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
- Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan bermaterai 6000,-;
- Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
a) Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir;
b) Foto Copy SK Dinas Suamiyang dilegalisir. - Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan;
a) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Sekolah/ Kepala UPT Puskemsas Unit Kerja yang dituju;
b) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Dinas Kesehatan;
c) Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas yang di tuju;
d) Khusus Guru Asli Surat Pernyataan bermaterai 6000,- dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dengan ditempatkannya pemohon tidak mengganggu sertifikasi jam mengajar guru yang ada di Unit Kerja yang dituju Pemohon. - Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan;
b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank atau Pihak lainya;
c) Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar;
d) Tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri. - Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);
- MAP bertulang warna KUNING.