SYARAT PENGESAHAN & PENCANTUMAN GELAR PENDIDIKAN/SAPK BKN

  1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan/Kantor
  2. FC SK Pangkat Terakhir
  3. FC SK CPNS
  4. FC SK PNS
  5. Photo Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegis basah
  6. FC SK Mutasi (Jika ada) / SK Pembebasan (jika ada)
  7. Izin Belajar / Sk Tugas Belajar
  8. Forlap Dikti (cek diinternet atau di kampus)
  9. Akreditasi Prodi sewaktu kuliah
  10. PAK dan DUPAK yang menunjukkan ijazah sudah dinilai (Fungsional Tertentu)
  11. Berkas dilobangi dan dimasukan kedalam Map Tulang Warna Hijau
  12. Untuk ijazah yang diperoleh melalui kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif harus melampirkan surat keterangan dari Dirjen DIKTI atau kopertis sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah atas nama PNS yang diusulkan diperoleh secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas dilegis rangkap 2