SYARAT BATAS USIA PENSIUN

  1. Pas Foto Warna 4X6 = 9 Lembar untuk Golongan IV/a Ke Bawah dan 3X4=9 lembar untuk Golongan IV/b ke atas (warna. bagi PNS yang Meninggal Dunia dilampirkan pas foto istri/suami/anak yang menjadi ahli waris);
  2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;
  4. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;
  5. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  7. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;
  8. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir ;
  9. Model C asli dan legalisir;
  10. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;
  11. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;
  12. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;
  13. SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;
  14. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  15. Akte Kelahiran Anak yang berusia< 25 Tahun yg dilegalisir:
  16. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
  17. Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.

NB:

  • Berkas yang dilampirkan 3 rangkap (masing-masing rangkap disusun di dalam map bertulang sesuai dengan urutan cek list di atas);
  • Formulir FRM-05/FP ini harap dibawa saat pemeriksaan berkas di BKD Kab.Inhil.