SYARAT PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

  1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar
  2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;
  3. Surat Permohonan Berhenti Bermaterai dan dicantumkan permintaan terhitung mulai tanggal berhenti bagi (PNS yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri dan tidak cakap jasmani dan rohani) dan ditembuskan kepada Kepala SKPD;
  4. Surat Izin/Rekomendasi Berhenti dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan bagi (PNS yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri dan tidak cakap jasmani dan rohani);
  5. Asli dan Fhotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, bagi pemberhentian (tidak cakap jasmani dan rohani)dengan ketentuan;
    a. Dokter Penguji tersendiri bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Golongan Ruang II/d ke bawah.
    b. Tim Penguji Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Golongan Ruang III/a ke atas.
  6. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;
  7. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;
  8. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
  9. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  10. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;
  11. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir;
  12. Model C asli dan legalisir;
  13. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;
  14. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;
  15. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;
  16. SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;
  17. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  18. Akte Kelahiran Anak yang berusia < 25 Tahun yg dilegalisir;
  19. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
  20. Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.

NB:

  • Berkas yang dilampirkan 3 rangkap (masing-masing rangkap disusun di dalam map bertulang sesuai dengan urutan cek list di atas);
  • Formulir FRM-05/FP ini harap dibawa saat pemeriksaan berkas di BKD Kab. Inhil.