PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU ISTRI / KARTU SUAMI
- Surat Pengantar dari Instansi
- Asli dan Fotocopy Laporan Perkawinan
- Salinan Sah Surat Nikah / Akta Perkawinan dalam rangkap 2 (Dua)
- Fotocopy SK. Pengangkatan sebagai CPNS sebanyak 2 (Dua) lembar
- Pas Photo Istri / Suami ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar
- Fotocopy SK. Pangkat Terakhir sebanyak 2 (Dua) lembar
CONTOH BLANGKO KARIS/KARSU UNTUK SKPD