SYARAT PEMBUATAN KARTU ISTRI / SUAMI

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU ISTRI / KARTU SUAMI

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Asli dan Fotocopy Laporan Perkawinan
  3. Salinan Sah Surat Nikah / Akta Perkawinan dalam rangkap 2 (Dua)
  4. Fotocopy SK. Pengangkatan sebagai CPNS sebanyak 2 (Dua) lembar
  5. Pas Photo Istri / Suami ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar
  6. Fotocopy SK. Pangkat Terakhir sebanyak 2 (Dua) lembar

CONTOH BLANGKO KARIS/KARSU UNTUK SKPD