SYARAT IZIN PERCERAIAN

SYARAT MELAKUKAN IZIN PERCERAIAN

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Permohonan yang bersangkutan.
  3. Berita Acara Pemeriksaan Suami Istri.
  4. Photocopy Akte Pernikahan
  5. Photocopy Model C
  6. Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  7. Bagi yang beragama Islam melampirkan surat keterangan Pembinaan BP4, sedangkan bagi Non Muslim dari lembaga yang membidangi hal tersebut
  8. Surat keterangan Lurah diketahui Camat yang bersangkutan
  9. Photocopy Kartu Tanda Penduduk