Gulirkan Permenpan No. 26/2016, Terbuka Inpassing dalam 11 Jabatan Fungsional

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Terkait itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Yulina Setiawati NN mengatakan terdapat 11 jabatan fungsional yang dimaksud dalam Permenpan tersebut yakni penerjemah, analis keuangan pusat dan daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga dan arsiparis di mana asing-masing jabatan fungsional tersebut memiliki instansi Pembina. Penjelasan tersebut disampaikan Yulina dalam acara  rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional, Rabu (1/2/2017) di Jakarta.

Pada kesempatan itu Yulina juga menjelaskan ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan instansi Pembina dalam proses inspansing. Kewajiban itu yakni menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Lebih lanjut Yulina menjelaskan kebijakan  inpassing nasional diarahkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu.  “Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan. Terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta memenuhi syarat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *