Visi dan Misi

VISI

Visi adalah cara pandang jauh ke depan, kemana Instansi Pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintah.
Dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat ini dan mengantisipasi perubahan dimasa mendatang, Badan Kepegawaiana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan visi sebagai berikut : ”Terwujudnya Pelayan Prima dan Pengelolaan Pegawai untuk Meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Aparatur dalam Mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.”

Penjelasan kata kunci ”Visi” adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Prima mengandung tiga aspek yakni

  • kemampuan yang professional;
  • kemauan yang teguh;
  • sikap yang ikhlas, tulus, senang membantu, menyelesaikan kepentingan, keluhan, memuaskan kebutuhan pelanggan dengan memberikan pelayan yang terbaik.

2. Sumber Daya Aparatur Daerah yang Profesional adalah : mereka yang berdasarkan latarbelakang pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman menguasai serta menekuni bidang tugas dan pelayanan, melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab untuk memberikan hasil dan manfaat positif bagi pihak-pihak yang dilayani dengan jaminan adanya sumber pendapatan yang layak dan wajar dalam bentuk gaji, tunjangan maupun jaminan perbaikan penghasilan.

3. Pemerintah yang baik adalah penyelenggaraan pemerintah berdasarkan transparansi, akuntabilitas dan menjamin kehidupan politik yang demokratis dengan mengikutsertakan semua aspek kehidupan yang ada di lingkungan pemerintah maupun di lingkungan masyarakat dan sektor swasta.

MISI
Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya.
Misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri HIlir :

  1. Mewujudkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang profesional.
  2. Meningkatkan kualistas Sumber Daya Aparatur Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.
  3. Menata kuantitas Sumber Daya  Aparatur Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah semua program dan kegiatan dalam melaksanakan misi dan faktor-faktor kunci keberhasilan.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan tujuan sebagai berikut:

  1. Misi pertama ”Mewujudkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang profesional” dengan tujuan :
    Terwujudnya kebijakan keputusan kepegawaian berdasarkan System Merit dan Standard Operating Procedure yang telah ditetapkan.
  2. Misi kedua “Meningkatkan Kualistas Sumber Daya Aparatur Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir” dengan tujuan :
    Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik.
  3. Misi ketiga “Menata Kuantitas Sumber Daya  Aparatur Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir” dengan tujuan :
    Terwujudnya keseimbangan jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam setiap lini organisasi pemerintah.

SASARAN
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Sasaran merupakan bagian internal dalam proses perencanaan strategik yang berfokus pada tindakan dan alokasi sumber daya dalam kegiatan atau aktivitas.

Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan pertama ”Terwujudnya kebijakan keputusan kepegawaian berdasarkan System Merit dan Standard Operating Procedure yang telah ditetapkan” dengan sasaran :
    a. Berkurangnya keberatan atau keluhan Pegawai Negeri Sipil Daerah terhadap kebijakan dibidang kepegawaian dan meningkatkan Standar Pelayanan Badan Kepegawaian Daerah.
    b. Terpenuhinya pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
    c. Tersedianya data dan informasi kepegawaian yang akurat.
    d. Terealisasinya pendelegasian wewenang penandatanganan berkas kepegawaian dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
    e. Tersedianya jaringan komunikasi data dan informasi.
    f. Terwujudnya Prototype Aplikasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
    g. Terpeliharanya sarana dan prasarana kantor yang telah ada.
    h. Tersedianya sarana dan prasarana.
  2. Tujuan Kedua ”Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik” dengan sasaran :
    a. Bertambahnya jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengikuti pendidikan dan pelatihan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan semakin beragamnya kesempatan untuk memperoleh kegiatan diklat.
    b. Terwujudnya Standar Kualitas Sumber Daya Aparatur Daerah (SDAD) sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Tujuan ketiga ”Terwujudnya keseimbangan jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam setiap lini organisasi pemerintah” dengan sasaran:
    a. Terselenggaranya System Reward dan Punishment bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah secara adil dan akurat.
    b. Terselenggaranya Mutasi dan Penempatan berdasarkan Standar Baku dan Prestasi Kerja.