Pedoman tata kerja pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan
di bidang
kepegawaian daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, BKPSDM menjalankan serangkaian fungsi manajemen strategis aparatur daerah.
Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sesuai koridor hukum daerah.
Pelaksanaan tata kelola dan manajemen ASN secara menyeluruh, yang meliputi subsistem pengadaan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian.
Akselerasi peningkatan kompetensi ASN melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan struktural, fungsional, serta bimbingan teknis.
Monitoring berkala, evaluasi akuntabilitas kinerja, serta pembinaan disiplin terhadap seluruh pelaksanaan regulasi manajemen kepegawaian.
Bertanggung jawab penuh dalam merencanakan kebutuhan formasi, memvalidasi berkas, menyelenggarakan seleksi CPNS & PPPK, mengurus proses pemberhentian/pensiun, serta merawat akurasi sistem informasi kepegawaian daerah.
Berfokus pada tata kelola pergerakan posisi pegawai, kenaikan pangkat reguler maupun pilihan, mutasi antar instansi, penilaian kinerja berkala, penyusunan pola karier, serta fasilitasi promosi jabatan struktural.
Menangani analisis kebutuhan diklat, penugasan izin belajar/tugas belajar, koordinasi pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan (PKP/PKA), sertifikasi kompetensi, serta pemenuhan hak pengembangan kapasitas 20 JP per tahun bagi ASN.