Logo BKPSDM

BKPSDM

Kab. Indragiri Hilir
Regulasi & Akuntabilitas

Tugas Pokok & Fungsi

Pedoman tata kerja pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian daerah.

Tanggung Jawab Utama

Tugas Pokok Instansi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Strategis

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, BKPSDM menjalankan serangkaian fungsi manajemen strategis aparatur daerah.

01

Perumusan Kebijakan Teknis

Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sesuai koridor hukum daerah.

02

Pelaksanaan Manajemen ASN

Pelaksanaan tata kelola dan manajemen ASN secara menyeluruh, yang meliputi subsistem pengadaan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian.

03

Pengembangan Kompetensi

Akselerasi peningkatan kompetensi ASN melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan struktural, fungsional, serta bimbingan teknis.

04

Evaluasi, Pelaporan & Pembinaan

Monitoring berkala, evaluasi akuntabilitas kinerja, serta pembinaan disiplin terhadap seluruh pelaksanaan regulasi manajemen kepegawaian.

Struktur Kerja

Fokus Ruang Lingkup Bidang

Bidang Pengadaan dan Informasi ASN

Bertanggung jawab penuh dalam merencanakan kebutuhan formasi, memvalidasi berkas, menyelenggarakan seleksi CPNS & PPPK, mengurus proses pemberhentian/pensiun, serta merawat akurasi sistem informasi kepegawaian daerah.

Fungsi Formasi & Data

Bidang Mutasi dan Promosi

Berfokus pada tata kelola pergerakan posisi pegawai, kenaikan pangkat reguler maupun pilihan, mutasi antar instansi, penilaian kinerja berkala, penyusunan pola karier, serta fasilitasi promosi jabatan struktural.

Fungsi Karier & Kinerja

Bidang Pengembangan Kompetensi

Menangani analisis kebutuhan diklat, penugasan izin belajar/tugas belajar, koordinasi pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan (PKP/PKA), sertifikasi kompetensi, serta pemenuhan hak pengembangan kapasitas 20 JP per tahun bagi ASN.

Fungsi Pendidikan & Diklat