Penyelenggaraan pelatihan, penilaian kinerja strategis, dan pengelolaan pemberian penghargaan tanda kehormatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), PNS yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja berhak diusulkan untuk menerima penghargaan resmi dari negara.
Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi dengan penuh kesetiaan dan disiplin secara terus-menerus selama minimal 30 tahun.
Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi dengan penuh kesetiaan dan disiplin secara terus-menerus selama minimal 20 tahun.
Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi dengan penuh kesetiaan dan disiplin secara terus-menerus selama minimal 10 tahun.
Selain menyerahkan dokumen fisik, pengusulan rekapitulasi data kelompok dikirim dalam format digital dengan ketentuan teratur:
Tahapan verifikasi berkas usulan penghargaan dilaksanakan secara terstruktur melalui sistem birokrasi berjenjang.
Perangkat daerah mendata, menyusun urutan pangkat, dan memverifikasi kelengkapan berkas fisik serta folder soft copy setiap pegawai.
Berkas usulan resmi diserahkan langsung kepada Bupati Indragiri Hilir c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemeriksaan keabsahan dokumen secara berjenjang oleh Kabid PKPKPA, Sekretaris BKPSDM, Kepala Badan, Asisten Adm. Umum, hingga Sekretaris Daerah.
Data kolektif daerah yang dinyatakan lolos verifikasi diteruskan ke tingkat pusat guna pemrosesan piagam penghargaan tahun anggaran berikutnya.
| Nama Agenda Kegiatan Penghargaan | Batas Akhir Penyerahan | Tujuan Loket Penyerahan |
|---|---|---|
| Penerimaan Berkas Usulan Penerima Satyalancana Karya Satya Tahun Anggaran 2027 | Minggu Pertama Juni 2026 | Bidang PKPKPA BKPSDM Kab. Indragiri Hilir |
Apabila terdapat kendala atau pertanyaan mengenai validitas berkas serta format administrasi baku Satyalancana Karya Satya, silakan hubungi kontak teknis resmi bidang terkait.
Hubungi Sdri. Yuyu Indah Wigunari (0811-755-456)