Logo BKPSDM

BKPSDM

Kab. Indragiri Hilir
Manajemen Formasi & Data ASN

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian

Fasilitasi penerimaan seleksi CASN, pengelolaan administrasi pensiun purna tugas, serta pemutakhiran basis data dan kartu identitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Akuntabilitas & Integrasi Sistem Kepegawaian

Kami mengoordinasikan perencanaan formasi rekrutmen CPNS dan PPPK yang transparan, mengelola proses pemberhentian dengan hormat (pensiun BUP, Janda/Duda, maupun Janda/Duda dari PNS Tewas/Meninggal), serta menjaga keabsahan data profil aparatur yang terintegrasi langsung dengan platform SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ruang Lingkup Kluster Layanan

Pengadaan & Formasi CASN

Penyusunan analisis kebutuhan kuota formasi daerah, pelaksanaan seleksi administrasi, hingga koordinasi ujian CAT bagi calon PNS dan PPPK.

Pemberhentian & Pensiun

Pemrosesan dokumen jaminan hari tua atas Batas Usia Pensiun (BUP), Atas Permintaan Sendiri (APS), serta hak pensiun Janda atau Duda.

Sistem Informasi & Kartu

Pemutakhiran rekam jejak digital pada SIASN, perbaikan elemen data induk, serta penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Karis, dan Karsu.

Persyaratan Dokumen Pensiun (BUP)

  • Surat pengantar resmi asli dari instansi/Perangkat Daerah pemohon.
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ditandatangani PNS.
  • Salinan sah / legalisir SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir.
  • Salinan sah Surat Nikah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Anak (jika ada tanggungan).
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat.

Persyaratan Kartu Identitas (Karpeg/Karis/Karsu)

  • Surat Pengantar asli dari Kepala Perangkat Daerah setempat.
  • Salinan sah / fotocopy Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PNS.
  • Salinan STTPL / Piagam Diklat Prajabatan (khusus usulan Karpeg).
  • Salinan sah Surat Nikah yang dilegalisir KUA (khusus usulan Karis / Karsu).
  • Pas foto fisik ukuran 3x4 (warna latar belakang menyesuaikan tahun lahir pegawai).

Standardisasi Dokumen Elektronik & Unggah Mandiri

Seluruh dokumen pendukung wajib dipindai (scan) dalam format PDF lembaran bersih (bukan foto kamera ponsel) dengan resolusi minimal 150 DPI. Penamaan file digital wajib menyertakan NIP Pegawai di bagian depan nama berkas untuk mencegah kekeliruan pemetaan database otomatis pada aplikasi SIASN.

Alur Mekanisme Pelayanan PPIK

Tahapan peninjauan berkas administrasi formasi, penonaktifan hak, dan validasi database kepegawaian.

01

Penyampaian Usul

Kasubag Kepegawaian OPD menyerahkan berkas administrasi kolektif beserta rekap daftar nominatif digital.

02

Verifikasi & Sinkronisasi

Pemeriksaan berkas fisik oleh tim teknis serta pengujian kesesuaian data pada sistem digital SAPK/SIASN.

03

Pertimbangan Teknis

Pengajuan rekomendasi penetapan kuota formasi atau nomor Pertek pensiun ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

04

Penetapan SK / Kartu

Penerbitan Keputusan Bupati atau pendistribusian fisik kartu pegawai baru yang sah kepada instansi asal.

Akses Layanan Portal Kepegawaian Nasional

Untuk melakukan pemutakhiran data profil mandiri serta memantau status pengusulan penetapan pensiun, Anda dapat mengakses tautan aplikasi resmi di bawah ini.

Buka Aplikasi SIASN BKN