Fasilitasi penerimaan seleksi CASN, pengelolaan administrasi pensiun purna tugas, serta pemutakhiran basis data dan kartu identitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kami mengoordinasikan perencanaan formasi rekrutmen CPNS dan PPPK yang transparan, mengelola proses pemberhentian dengan hormat (pensiun BUP, Janda/Duda, maupun Janda/Duda dari PNS Tewas/Meninggal), serta menjaga keabsahan data profil aparatur yang terintegrasi langsung dengan platform SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyusunan analisis kebutuhan kuota formasi daerah, pelaksanaan seleksi administrasi, hingga koordinasi ujian CAT bagi calon PNS dan PPPK.
Pemrosesan dokumen jaminan hari tua atas Batas Usia Pensiun (BUP), Atas Permintaan Sendiri (APS), serta hak pensiun Janda atau Duda.
Pemutakhiran rekam jejak digital pada SIASN, perbaikan elemen data induk, serta penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Karis, dan Karsu.
Seluruh dokumen pendukung wajib dipindai (scan) dalam format PDF lembaran bersih (bukan foto kamera ponsel) dengan resolusi minimal 150 DPI. Penamaan file digital wajib menyertakan NIP Pegawai di bagian depan nama berkas untuk mencegah kekeliruan pemetaan database otomatis pada aplikasi SIASN.
Tahapan peninjauan berkas administrasi formasi, penonaktifan hak, dan validasi database kepegawaian.
Kasubag Kepegawaian OPD menyerahkan berkas administrasi kolektif beserta rekap daftar nominatif digital.
Pemeriksaan berkas fisik oleh tim teknis serta pengujian kesesuaian data pada sistem digital SAPK/SIASN.
Pengajuan rekomendasi penetapan kuota formasi atau nomor Pertek pensiun ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Penerbitan Keputusan Bupati atau pendistribusian fisik kartu pegawai baru yang sah kepada instansi asal.
Untuk melakukan pemutakhiran data profil mandiri serta memantau status pengusulan penetapan pensiun, Anda dapat mengakses tautan aplikasi resmi di bawah ini.
Buka Aplikasi SIASN BKN