Logo BKPSDM

BKPSDM

Kab. Indragiri Hilir
Layanan Kepegawaian

Bidang Mutasi dan Promosi

Fasilitasi mutasi instansi, kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, pencantuman gelar, hingga administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Tentang Layanan Bidang

Bidang Mutasi dan Promosi bertanggung jawab atas manajemen perpindahan tugas PNS, evaluasi kenaikan pangkat tepat periode, penyelarasan kualifikasi pendidikan, serta pengawasan administrasi berkas secara berjenjang demi mendukung meritokrasi ASN Kabupaten Indragiri Hilir.

Jenis Layanan & Persyaratan Dokumen

1. Mutasi PNS Masuk (Ke Kab. Inhil)

MAP KUNING

* Seluruh berkas dilegalisir, disusun 1 rangkap di dalam map bertulang sesuai urutan. Penulisan biodata wajib sesuai SK CPNS.

  • Pas Foto Berwarna 4 x 6 (3 Lembar).
  • Anjab, ABK, dan Peta Jabatan dari Instansi Asal.
  • Asli Surat Permohonan Pindah bermaterai 10.000 ditujukan ke Bupati c.q. Kepala BKPSDM.
  • Asli Surat Persetujuan Pindah dari Kepala OPD Asal.
  • Fotokopi Sah SK CPNS, PNS, Pangkat, Jabatan Terakhir, Ijazah, SKP 2 Tahun Terakhir, dan Karpeg.
  • Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan (Materai 10.000).
  • Asli Surat Pernyataan Kepala BKD/BKPSDM asal: Bebas Hukuman Disiplin, Bukan Tugas Belajar, & Tidak Sedang Usul KP.
  • Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal.

2. Mutasi PNS Keluar (Dari Kab. Inhil)

MAP MERAH

* Seluruh berkas dilegalisir, disusun 1 rangkap di dalam map bertulang sesuai urutan. Daftar Riwayat Hidup cetak dari Aplikasi SiKuda.

  • Pas Foto Berwarna 4 x 6 (3 Lembar).
  • Anjab, ABK, dan Peta Jabatan dari Instansi Penerima.
  • Asli Surat Permohonan Pindah Keluar bermaterai 10.000 ditujukan ke Bupati c.q. Kepala BKPSDM.
  • Asli Surat Usul Mutasi dari PPK Penerima dengan mencantumkan jabatan tujuan.
  • Asli Surat Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala OPD Asal.
  • Fotokopi Sah SK CPNS, PNS, Pangkat, Jabatan Terakhir, Ijazah, SKP 2 Tahun Terakhir, dan Karpeg.
  • Asli Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kab. Inhil.
  • Asli Surat Pernyataan Kepala OPD: Bebas Masalah Keuangan Bank/Pihak Lain.

3. Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Dokter: Map Biru Bidan: Map Hijau Perawat: Map Kuning Guru: Map Merah
  • Surat Pengantar dari Satuan Kerja (OPD).
  • Fotokopi Sah SK CPNS, SK PNS, & SK Pangkat Terakhir.
  • Fotokopi Sah PAK (Penetapan Angka Kredit) Terakhir.
  • Fotokopi Sah SKP 2 Tahun Terakhir.
  • Fotokopi Sah SK Pengangkatan Pertama kali dalam Jabatan.
  • Fotokopi Sah Sertifikat Ujian Kompetensi (Ukom).

4. Pengajuan SK Pembebasan Jabatan

* Berkas dilegalisir rangkap 1 (satu). Diperuntukkan bagi penyesuaian penugasan khusus/tugas belajar.

  • Surat Pengantar dari Dinas / Badan / Kantor.
  • Fotokopi Sah SK Mutasi / SK Tugas Belajar.
  • Fotokopi Sah SK CPNS & SK PNS.
  • Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir.
  • Fotokopi Sah PAK (Penetapan Angka Kredit) Terakhir.
  • Print Out Pertimbangan Teknis (Pertek) dan SK Mutasi Gubri / Kemendagri.

5 & 6. Layanan Kenaikan Pangkat & Pencantuman Gelar Akademik

Pengusulan dilakukan secara digital melalui tautan resmi internal. Seluruh berkas pendukung wajib dipindai (*scan*) ke dalam format **PDF dengan ukuran maksimal 1 MB per file**. Integrasi sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi **e-Kinerja BKN** yang terhubung langsung dengan **SIASN**.

Periode Kenaikan Pangkat Batas Waktu Penyampaian Berkas Digital
Februari 11 November s.d 10 Desember 2024
April 2 s.d 20 Januari 2025
Juni 2 s.d 20 Maret 2025
Agustus 4 s.d 20 Mei 2025
Oktober 1 s.d 20 Juli 2025
Desember 1 s.d 21 September 2025
7. Pemberitahuan Teknis KGB PPPK: Berdasarkan SK Sekda Nomor Kpts. 357/SEKDA/VII/HK-2024, wewenang penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK telah didelegasikan penuh kepada Kepala Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. BKPSDM bertindak sebagai koordinator teknis pembina; usulan tidak lagi dikirimkan ke loket bidang.

Alur Tahapan Verifikasi Internal Berkas

Sistem pengelolaan kelengkapan administrasi pada Bidang Mutasi dan Promosi dilaksanakan secara ketat dan berjenjang.

01

Registrasi Berkas

Berkas fisik dalam map khusus diserahkan ke petugas registrasi untuk dicatat ke dalam buku kendali masuk.

02

Pemeriksaan Verifikator

Petugas Verifikasi BKPSDM memeriksa validitas dokumen, memaraf checklist kesesuaian biodata SK.

03

Validasi Subkoordinator

Pemeriksaan tingkat lanjut oleh Subkoordinator Mutasi dan Promosi untuk penyusunan rekomendasi pertimbangan teknis.

04

Persetujuan Kabid

Persetujuan akhir kelayakan berkas mutasi dan promosi langsung oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM.

Gerbang Pengusulan Mandiri & Unggah Berkas Digital

Pastikan file berformat PDF dengan resolusi bersih dan ukuran maksimal masing-masing dokumen adalah 1 MB sebelum dikirimkan ke sistem internal.