Tentang E-Cuti

CUTI PNS

Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji adalah cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Cuti dimaksud antara lain Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Sebelumnya, usul Cuti PNS diajukan secara manual, PNS harus melengkapi usulan cuti secara fisik. Di era digital ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan sebuah inovasi baru, yakni usul cuti PNS bisa diajukan melalui media elekrtonik. Hal ini akan sangat memudahkan dan mempercepat proses cuti bagi seluruh PNS yang akan mengunakan hak cutinya, yakni tinggal klik Alamat Link Bit.ly Cuti yaitu http://bit.ly/formcuti pnsinhil

LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;