PENYUSUNAN USULAN KEBUTUHAN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2022

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, disampaikan bahwa Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  Usulan Formasi Tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempedomani dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usulan Formasi dengan memperhatikan struktur organisasi, analisa jabatan, analis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun.

     Hasil penghitungan kebutuhan pegawai ASN (sesuai format) agar segera disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, untuk softcopy dapat dikirimkan melalui email bkpsdm.inhil@gmail.com dan untuk hardcopy dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir paling lambat 03 September 2021.

    Bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak mengusulkan hingga akhir batas waktu, kami menyatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah tersebut tidak mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2022.

Format lampiran usulan dapat di unduh disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *