Penulis: BKPSDM

BKD Inhil Usulkan 4156 Formasi PNS 2016, ini dia rinciannya

TEMBILAHAN – Dengan adanya moratorium pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terbatas, yang mana ditahun 2016 ini hanya dilakukan pengangkatan terhadap tenaga kesehatan, Tenaga guru, aparat penegak hukum dan sekolah ikatan dinas dengan alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Walaupun begitu adanya, BKD Inhil tetap mengajukan usulan formasi kebutuhan akan PNS di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Inhil untuk tahun 2016. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Fauzar saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/2/2016).
“Moratorium pengangkatan PNS secara terbatas ditahun 2016 ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan memang benar adanya. Hal ini diperuntukkan sebagai langkah rasionalisasi jumlah PNS yang dianggap melebihi kapasitas APBN. Tapi, kami tetap melaksanakan kewajiban kami, yakni mengajukan usulan fomasi PNS sesuai dengan kebutuhan dari segala sektor, baik kesehatan, pendidikan maupun tenaga teknis administrasi lainnya,” ungkapnya.
“Usulan formasi yang telah kami kirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berjumlah 4156, yang terdiri dari tenaga pendidikan guru sebanyak 2138, tenaga kesehatan sebanyak 521 dan sisanya 1497 adalah untuk formasi tenaga teknis administrasi lainnya,” sambung Fauzar.
Fauzar juga mengatakan bahwa dalam rangka rasionalisasi jumlah PNS dengan kesanggupan APBN untuk belanja modal dilakukan dengan menerapkan sistem Zero Growth.
“Sepengetahuan kami pemerintah pusat sedang menerapkan sistem zero growth dalam rangka rasionalisasi ini, dimana formasi PNS ini sifatnya hanya pergantian, bagi PNS yang telah pensiun ataupun berhenti. Sehingga kalau pun ada pertumbuhan dari PNS, itu tidak terlalu signifikan,” jelasnya.
Saat ditanya tentang waktu pelaksanaan seleksi Penerimaan PNS terbatas ini, Fauzar mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat. “Waktu pelaksanaan seleksi belum ada petunjuk, baik untuk masyarakat umum maupun untuk tenaga honorer. Seandainya ada nanti kami akan informasikan secara luas kepada masyarakat,” tandasnya. (Adv/ humas/san)

BKD Inhil Tegaskan Tidak ada Niat untuk Rumahkan Pegawai Honor

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau H Fauzar menegaskan bahwa ia tidak ada inisiatif ataupun niat untuk merumahkan tenaga kerja pegawai honorer.”Saya tidak ada niat untuk merumahkan pegawai non PNS, dan saya juga punya niat supaya kawan-kawan honor yang lain bisa cepat PNS,” katanya usai Hearing di Ruang Banggar DPRD Inhil, Senin (16/01/17).

Seperti yang dialami pegawai honor di Kabupaten Kuansing, ada sebanyak 1.500 sudah dirumahkan dan Kabupaten Dumai sebanyak 4.720 ribu pegawai resmi di istirahatkan pada Bulan Desember 2016 kemarin.Permasalahan ini disebabkan, salah satunya penurunnya ABPD karena dampak Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pihak pusat. Oleh karena itu, sebagian kabupaten di Riau terpaksa memberhentikan secara paksa untuk menghemat devisit anggaran.

“Jika kita sama-sama berjuang untuk mengangkat kawan-kawan kita yang honor ini melalui payung hukum yang kuat, saya rasa itu sah-sah saja,” tambahnya.

Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Harus Mengacu Pada Prioritas Pembangunan

Jakarta-Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam penataan Pegawai Negeri Sipil (PSN), permintaan dan pemenuhan pegawai harus mengacu pada visi misi dan prioritas pembangunan dari pemerintahan yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN dalam sambutan saat membuka Rapat Persiapan Implementasi Penataan PNS Tahun 2017 dan Penyerahan Hasil Implementasi Penataan PNS Tahun 2016, Kamis (2/2/2017) di aula gedung I Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Kepala BKN mengatakan dalam penataan PNS masih kerap terjadi deviasi kompetensi antara kebutuhan yang sesungguhnya dengan pemenuhan yang dilakukan. “Misalnya, secara nasional kita ingin Indonesia sehat, Indonesia pintar, maka semestinya permintaan kebutuhan yang diajukan dan yang dipenuhi adalah guru bukan justru mengajukan formasi tenaga administrasi. Di sisi pemenuhan kebutuhan guru pun harus betul-betul dilihat guru apa yang dibutuhkan. Contohnya suatu daerah membutuhkan guru matematika, fisika, namun karena tidak ada yang mendaftar maka permintaan formasi diubah menjadi guru bidang sosial. Maka ketika permintaan itu dipenuhi, tetap tidak akan memenuhi kebutuhan yang sesungguhnya,” jelas Bima.

Deviasi pemenuhan formasi dengan kebutuhan yang ada, jelas Bima akan menghambat percepatan capaian target pembangunan. “Dan bayangkan ketika anak-anak kita tidak diajar oleh guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. Bagaimana kualitas anak-anak yang akan menjadi generasi penerus ini,”jelas Bima retoris.

1 Februari 2017, BPK Mulai lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan BKN TA 2016

Jakarta-Humas BKN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa 1 Februari 2017 mulai melakukan pemeriksaan keuangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2016. Periode pelaksanaan pemeriksaan akan berlangsung hingga 11 April 2017.

Dalam entry meeting pemeriksaan laporan keuangan yang digelar Selasa sore (1/2/2017) di ruang data kantor Pusat BKN, di hadapan tim BPK yang diketuai oleh I Made Dwi Sadnyana dan sejumlah pejabat BKN, Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti menjelaskan BKN akan siap mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK. “Kami akan berupaya meghadirkan person in charge (PIC) yang memang berkaitan dengan kegiatan yang sedang dilakukan pemeriksaannya oleh BPK. Itu penting agar BPK dapat mendapatkan penjelasan yang tepat dan tidak mengawang –awang”.

Pada kesempatan itu Sesma mengajak seluruh jajaran pegawai di BKN untuk menggunakan anggaran Negara sesuai ketentuan yang ada. “Setiap uang Negara yang digunakan institusi ini harus bisa dipertanggungjawabkan 1 rupiah pun. Kita harus bisa menjelaskan dana itu digunakan untuk apa dan bagaimana hasilnya. Penyikapan uang negara sangat berbeda dengan dana pribadi yang bisa kita gunakan sesuka kita,” jelas Sesma.

Gulirkan Permenpan No. 26/2016, Terbuka Inpassing dalam 11 Jabatan Fungsional

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Terkait itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Yulina Setiawati NN mengatakan terdapat 11 jabatan fungsional yang dimaksud dalam Permenpan tersebut yakni penerjemah, analis keuangan pusat dan daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga dan arsiparis di mana asing-masing jabatan fungsional tersebut memiliki instansi Pembina. Penjelasan tersebut disampaikan Yulina dalam acara  rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional, Rabu (1/2/2017) di Jakarta.

Pada kesempatan itu Yulina juga menjelaskan ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan instansi Pembina dalam proses inspansing. Kewajiban itu yakni menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Lebih lanjut Yulina menjelaskan kebijakan  inpassing nasional diarahkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu.  “Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan. Terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta memenuhi syarat”.

AIPEG Dalami Peran BKN Dalam Manajemen Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Delegasi dari Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Rabu (1/2/2017) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta. Kunjungan yang dipimpin oleh Lead Adviser Institutional engagement Area AIPEG, Bryan Holford tersebut bertujuan mencari informasi tentang peran yang dimainkan BKN dalam manajemen kepegawaian di Indonesia.

Delegasi AIPEG diterima oleh sejumlah pejabat JPT BKN di antaranya Kepala Biro Humas, Mohammad Ridwan, Kepala Biro Perencanaan Agus Sutiadi, Kepala Bagian Hubungan Media dan Antarlembaga, Herman dan Kepala Bagian Kerja Sama Program dan Anggaran, Dewi Sartika. Pada kesempatan itu Kepala Biro Humas menjelaskan beberapa perbedaan tugas yang dimiliki oleh sejumlah kementerian/lembaga yang sama-sama mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB dan BKN). “Dalam bidang kepegawaian Kemenpan-RB memiliki kewenangan menetapkan kebijakan (policy) di bidang pendayagunaan ASN seperti kebijakan umum pembinaan profesi ASN. Sementara BKN memiliki sejumlah fungsi di antaranya selaku Pembina dan penyelenggara manajemen ASN”.

Di bagian lain, Kepala Biro Perencanaan menjelaskan tentang sejumlah program yang sedang dijalankan BKN seperti penghitungan program indeks profesionalitas ASN. Selain itu, dijelaskan pula bahwa selaku Pembina manajemen kepegawaian BKN saat ini sedang menyusun talent pool jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang berisi informasi kompetensi dan potensi para pejabat JPT Pratama dan kandidat pengisi JPT pratama (administrator). Hasil dari penilaian kompetensi dan potensi tersebut akan menjadi salah satu referensi penyusunan program pengembangan ASN (talent development program) yang salah satunya bertujuan menutup kesenjangan kompetensi ASN.

Respons Isu Hoax di Media Sosial, Pemerintah Bentuk Satuan Tugas

Jakarta – Humas BKN, Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merespons maraknya isu hoax di media sosial dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Media Sosial. Satgas yang beranggotakan seluruh pengelola media sosial kementerian/lembaga (K/L) ini nantinya bahu membahu dalam menyiapkan data dan fakta untuk kontra opini isu hoax. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Rosarita Niken Widtyastuti saat Rapat Pengelola Media Sosial K/L di Kemenkominfo, Rabu (1/2).

Lebih lanjut Niken menjelaskan jika kendala Pemerintah saat ini dalam merespon isu hoax adalah kurangnya edukasi secara baik ke masyarakat, baik secara dialog langsung maupun melalui alat komunikasi lainnya.

“Isu hoax yang beredar kemudian menyebabkan terciptanya persepsi masyarakat yang beragam. Dampak lain yakni meledaknya emosi masyarakat hingga limitasi terhadap info yang valid,” ujar Niken.

“Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah perlu bersinergi,” terang Niken.

Niken Berharap, Rapat Pengelola Media Sosial K/L dapat menjadikan Satgas Media Sosial (K/L) lebih sensitif terhadap isu, mengolahnya menjadi konten yang positif untuk kemudian didiseminasikan melalui kanal-kanal media sosial setiap hari.

“Produksi konten positif setiap hari. Dengan komunikasi lancar, informasi menjadi benar,” pungkasnya.